Kedua, masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi Sim Keliling yang berada di UPTD BPSMB Agro Bandung ( Samping Borma Cinunuk) dan Thee Matic Mall Majalaya.
Ketiga, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Kota Cimahi .
Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi yang akan ingin mendapatkan layanan SIM Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.