POTENSI BISNIS – Setiap warga yang berkendara bermotor diharuskan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki masa berlaku, dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Bagi warga yang SIM nya akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan dengan mengunjungi SIM Keliling.
Baca Juga: Suami Datang Tepat Waktu, Kehormatan sang Istri Selamat dari Upaya Perkosaan Bos Ayam
Pihak kepolisan telah menyiapkan mobil SIM Keliling bagi masayrakat yang akan memperpanjangan SIM.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun resmi kepolisanan @TMCPoldaMetro, telah menyiapkan sebanyak lima mobil SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang akan memperpanjang SIM.
Berikut ini lokasi SIM Keliling bagi warga yang berada di DKI Jakaarta:
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021: Virgo, Libra dan Pisces Dapat Kesempatan yang Tak Terduga
1. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung