Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meninjau berkas permohonan pembuatan SIM C dari kalangan penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Biaya perpanjangan :
1. SIM A sebesar Rp80 ribu
2. SIM C sebesar Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Dispensasi Bagi Pasien Covid-19:
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.
Persyaratannya melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***