3. Jakarta Selatan : di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran.
4. Jakarta Timur : di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
5. Jakarta Utara : di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat-syarat yang harus di persiapkan:
1. fotokopi KTP beserta KTP asli
2. fotokopi SIM lama
3. fotokopi bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Tidak semua SIM bisa melakukan perpanjangan, layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Di Mana Membuat SIM Baru?
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.