Maraknya Kasus Korupsi, Ini Cara Menjauhi dan Menangkal Prilaku Tersebut Sesuai Syariat Islam

- 9 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Ilustrasi Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam. /Clker Free Vector Images/Pixabay
POTENSIBISNIS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 5 Desember 2020 lalu.
 
OTT diduga terkait penanganan pandemi Covid-19. Ada enam orang yang diamankan. Sebelumnya , OTT dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 23.00-02.00 WIB. Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan OTT itu.
 
Tidak Tanggung-tanggung, para pejabat ini diduga telah mengorupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak Cobid-19.
 
 
Di saat seharusnya rakyat mendapatkan bantuan menghadapi Covid-19, dana bantuan tersebut malah menjadi konsumsi para pejabat Kementerian Sosial.
 
Dalam konteks kepemimpinan, nyatanya kasus korupsi belum juga dapat dibasmi. Sejumlah oknum pejabat masih saja akrab dengan aktivitas demikian. 
 
Sejatinya, pada sistem hari ini dimana agama dan negara dipisahkan, telah membawa dampak buruk bagi kehidupan terutama kehidupan bernegara.
 
 
Hari ini, seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya tidak dibekali dengan keimanan yang akan membuat seseorang berani melakukan tindakan menzalimi orang lain.
 
Bagaimana tidak dikatakan zalim, ketika rakyat kesulitan pejabatnya justru bersenang-senang dalam kemewahan.
 
Di sinilah pentingnya peranan Islam, menjaga individu dari tindak kezaliman dan ke sewenangan.
 
Mengajarkan arti kepemimpinan sejati, bahwa penguasa adalah junnah bagi umat, dan pelayan urusan umat. Maka wajib bagi para pemimpin mengetahui tugasnya dalam memimpin rakyatnya.
 
 
Seorang pejabat yang berkuasa harus memiliki ketakwaan kepada Allah SWT untuk membentuk sosial kontrol dalam tiap diri individu.
 
Dalam Islam ada tiga aspek yang harus ada agar sistem pemerintahan tegak dengan baik:
 
1.Ketaqwaan individu
 
Hal ini harus ada, baik pada rakyat jelata maupun pada pejabat negara agar segala tingkah laku terkontrol dengan baik dalam segala hal.
 
Menghadirkan ruh hubungan manusia dengan Allah SWT dalam segala aktivitas yang dilakukannya.
 
2. Kontrol masyarakat
 
Kelompok, partai politik, atau pun organisasi massa melakukan kontrol terhadap siapa pun yang melakukan tindak penyimpangan.
 
Hal ini diperlukan, agar amar Maruf nahi munkar berjalan dengan baik. Mengingatkan bahwa siapa pun ia pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas apa yang telah diperbuat selama hidup di dunia.
 
Dengan adanya hal demikian, diharapkan seseorang pejabat publik akan selalu mawas diri dalam berbuat.
 
3. Penegakan hukum oleh negara
 
Tanpa memandang dari mana ia berasal, bagaimana silsilah keturunannya atau apa pun jabatannya, jika telah menyalahi aturan dan syariat maka hukum wajib ditegakkan atas dirinya.
 
Jika ketiga aspek ini ada dan benar-benar berjalan dengan baik, maka sistem yang baik akan tegak.
 
Praktik penyimpangan sekecil apa pun bisa diatasi sejak dini dengan sebaik-baiknya berdasarkan syariat yang telah Allah SWT tetapkan.
 
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan,” QS. Al A’araf: 96.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah