Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Mensos Juliari Dibayangi Hukuman Mati?

- 6 Desember 2020, 22:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO
POTENSIBISNIS - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Minggu 06 Desember 2020 di Jakarta.
 
Juliari P Batubara menyerahkan diri ke gedung KPK pada pukul 02.45 WIb dini hari dan ditetapkam sebagai tersangka kasus menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan virus Covid-19.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri atas ucapannya yang melakukan korupsi atas dana Covid-19 akan menerima hukuman mati.
 
 
 
Terkait hal tersebut, menjadi sorotan setelah ditetapkannya Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos Covid-19.
 
"Apalagi masa pandemi covid19 masa sih masih ada oknum yang melakukan korupsi karena tidak empati terhadap NKRI. Ingat korupsi saat bencana terancam pidana hukuman mati,"  kata Firli, Maret 2020 lalu.
 
"Pasti kita akan dalami kasus ini, pasal 2 (ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, red), apakah itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujarnya saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi menteri sosial RI pada Minggu 06 Desember 2020.
 
 
 
Terkait pasal 2 UU 31 Tahun 1999 adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut ;
 
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah