POTENSI BISNIS - Mudik merupakan aktivitas yang rutin dilakukan oleh umat Islam jelang Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya masyarakat mudik sebelum hari Raya Idul Fitri tiba, namun ada juga orang yang melakukan mudik tepat di hari lebaran 2022.
Jika anda belum tahu syarat mudik lebaran 2022, simak selengkapnya disini.
Baca Juga: Resep Rendang Daging ala Chef Martin Praja Bisa Disajikan di Hari Raya Idul Fitri
Setelah beberapa kali hari Raya Idul Fitri berlangsung, pada tahun 2022 akhirnya masyarakat diizinkan untuk mudik oleh pemerintah.
Umat Islam tahun ini boleh melaksanakan mudik menggunakan berbagai moda transportasi.
Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik jika hendak melaksanakan mudik.
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Vaksin Booster (Dosis Ketiga)
Jika masyarakat sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian.
Baca Juga: Resep Pandan Sago Cookies ala Chef Martin Praja, Sajian Beda di Hari Raya Idul Fitri
Golongan ini diperbolehkan tidak melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.
2. Vaksin Dosis Kedua
Mereka yang baru saja mendapatkan vaksin dosis kedua maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Vaksin Dosis Pertama
Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
4. Tidak Divaksin
Masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Mereka harus melakukan RT-PCR dengan waktu minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.
Demikian informasi yang bisa diberikan seputar mudik lebaran 2022, semoga bermanfaat.***