Jadwal SIM Keliling Senin 20 September 2021: Lokasi Bandung, Cirebon, Sumedang dan Bekasi

19 September 2021, 20:05 WIB
Jadwal SIM Keliling 20 September 2021: Lokasi Bandung, Cirebon, Sumedang dan Bekasi. /kabar-priangan.com/Helma A/

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang dan Kota Bekasi.

Adapun bedasarkan jadwal yang tersedia kali ini beada di lima lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 September 2021: Aquarius, Capricorn dan Pisces Memiliki Banyak Hal yang Dirasakan

Jika SIM tersebeut telah melewati masa berlakunya segera diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Bekasi dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Papa Surya Kirim Video Elsa ke Andin, Al Tahu Keberadaan Jessica: Saksikan Ikatan Cinta 19 September 2021

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.

Kedua, bagi masyarakat Kota Cirebon bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Jl. Tuparev depan Alfamart.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bekasi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Carefour Harapan Indah Jl. Harapan Indah No. 9E.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 September 2021: Scorpio, Libra, dan Sagitarius Cinta Datang dengan Cepat dan Tiba-tiba

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Griya Cinunuk Cileunyi.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Thee Matic Mall Majalaya.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: 10 Cara Menghilangkan Stres degan Sederhana: Nomor 3 Terlihat Aneh, Bisa Efektif

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler