Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Selasa 8 Juni 2021 di Tangerang, Bandung, Sumedang dan Sleman

7 Juni 2021, 23:30 WIB
Lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, Tangerang Selatan, Sumedang dan Kabupaten Sleman, Selasa 8 Juni 2021. /PIKIRAN RAKYAT//

POTENSI BISNIS - Jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kota Tangerang Selatan, Sumedang dan Sleman pada Selasa 8 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling tersebut akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM ke layanan tersebut, perlu di siapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Bandung, Cimahi dan Subang Selasa 8 Juni 2021

Wajib membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya serta e-KTP.

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 8 Juni 2021: Ikatan Cinta RCTI, SCTV, Trans TV hingga NET TV Banyak Tayangan Seru

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Sleman.

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTC Fashion Mall di Jl. Dr.Djunjunan.

Lokasi lain layanan SIM Keliling di Bandung, akan hadir juga di Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung

Kedua, bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pamulang Square.

Ada juga layanan SIM Keliling akan hadir di ITC BSD.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Darmaraja.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sleman bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang berada di Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler