Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat, 28 Mei 2021 di Bandung, Sumedang dan Cirebon

27 Mei 2021, 21:40 WIB
SIM Keliling hadir di Kota dan Kabupaten Bandung, Cirebon juga Sumedang, Jumat 28 Mei 2021. Berikut lokasi dan jadwal operasionalnya /Instagram.com/ @simrestabesbdg1//

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang dan Cirebon, Jumat, 28 Mei 2021.

Bedasarkan jadwal hari ini, SIM Keliling akan tersebar di tujuh titik layanan.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM, yang habis lima tahun sekali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 28 Mei 2021 SCTV, GTV, Trans 7 Banyak Tayangan Menarik

Tidak perlu waktu lama dan ribet, hanya membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya.

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Baca Juga: Facebook akan Tindak Tegas Pengguna yang Membagikan Informasi Salah

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang dan Cirebon.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang dan layanan SIM Keliling juga akan berada di Taman Kota Baleendah.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Gerbang Tol Padalarang Timur.

Ketiga, bagi masyarakat di Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung dan juga di Lucky Square Jl. Antapani Bandung.

Keempat, masyarakat di Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Dan Terakhir, bagi masyarakat Kota Cirebon bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Disnaker Trans Kota Cirebon Jl.Dr.Ciptomangunkusomo.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler