Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan Boleh? Ini Penjelasannya

9 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi: Seorang perempuan sedang menyikat gigi.* /Pixabay/slavoljubovski

POTENSI BISNIS - Mendekati bulan besar terutama bulan suci Ramadan ada beberapa hal yang harus disiapkan, satu di antaranya adalah membekali diri dengan pengetahuan seputar ibadah puasa.

Tujuannya agar ibadah puasa yang kita jalankan sempurna dan utuh tapi pemahaman tersebut juga harus sesuai dengan ajaran Islam.

Pemahaman tersebut salah satunya terkait hal-hal yang boleh dilakukan serta hal-hal yang dilarang selama berpuasa.

Baca Juga: Gugatan Cerai Wulan Guritno Dikabulkan Pengadilan Agama Jaksel

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Ini yang Dipersiapkan Dewi Sandra

Dalam Islam terdapat beberapa hal yang ditetapkan sebagai pembatal puasa di bulan Ramadan.

Salah satu kegiatan yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja.

Lalu bagaimana jika menggosok gigi menggunakan pasta gigi, apakah membatalkan puasa Ramadan?

Baca Juga: Tokoh Muhammadiyah Jatim Nadjib Hamid Meninggal Dunia di RS Siti Khodijah, Sidoarjo  

Baca Juga: Ingin Rujuk sama Mantan Istri, Pria Ini Malah Aniaya Anaknya Sendiri

Karena kegiatan membersihkan mulut dan gigi ini dikhawatirkan dapat meninggalkan rasa di mulut.

Demi lebih menyegarkan kembali ingatan, kami sajikan penjelasan hukum menyikat gigi saat puasa.

Dilansir dari Radio RDK UIN Jakarta, Ustad Muhammad Fahim Hilmi mengatakan hukum menyikat gigi atau bersiwak saat puasa diperbolehkan.

Ia menjelaskan, setelah melewati waktu dzuhur atau saat matahari naik, hukum sikat gigi atau siwak menjadi makruh.

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi SAW bersabda: Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan ku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu”.

Menurutnya dalil tersebut adalah dalil yang umum dan setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum sikat gigi saat puasa.

“Ada yang membolehkan dan ada pula yang memakruhkan. Alasan makruh, sebab dikhawatirkan dapat meninggalkan rasa di mulut,” ujarnya menambahkan.

Orang yang berpuasa hendaknya mengatur waktu sikat gigi ataupun bersiwak yakni waktu zuhur, untuk mendapatkan keutamaan.

Jika tidak ada air atau pasta gigi yang tersisa dan masuk ke dalam tenggorokan, puasa tidak akan batal.

Namun sebaliknya jika ada sedikit air atau pasta gigi yang tertelan, meski tidak sengaja, tetap membatalkan puasa.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PortalJember.Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler