Jadwal SIM Keliling 17 Februari 2021: DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

17 Februari 2021, 08:25 WIB
Mobil layananm SIM keliling Jakarta /Twitter TMC Polda Metro Jaya

POTENSI BISNIS – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sesuatu dokumen yang penting untuk selalu dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku dan apabila sudah habis masaa berlakunya bisa diperpanjang melalui mobil SIM keliling yang disedikana Polda Metro Jaya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Twitter TMC Polri, Rabu 17 Februari 2021.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 17 Februari 2021: Sagitarius, Libra dan Taurus Mendapat Peluang Besar

Lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung yang bisa digunakan bagi warga yang berada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sedangkan bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya satu mobil SIM Keliling di parkir di Plaza Lippo Kramat Jati untuk melayani perpanjangan SIM untuk para warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Barcelona vs PSG di Liga Champions, Statistik Memihak ke Barca, Ini Peluang Lolos ke Babak Perempat Final

Mobil SIM keliling berikutnya yaitu di Kampus Trilogi Kalibata yang berada di lokasi di Jakarta Selatan.

Mobil yang terakhir berada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sedangkan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Maka bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM yang pada 17 Februari 2021 terparkir di BTM Cicadas dan MIko Mall Kopo.

Sedangkan pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIM nya sudah habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang akan terparkir di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk membawa nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM untuk warga Bogor pada hari 17 Februari 2021, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog.

Sementara waktu pelayanannya di mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan Cakni yang akan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler