BPOM  Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin  Covid-19 AstraZeneca

- 9 Maret 2021, 18:06 WIB
BPOM resmi terbitkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca untuk Covid-19 di Indonesia yang dikemas masing 5 ml dalam dus 10 vial.*
BPOM resmi terbitkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca untuk Covid-19 di Indonesia yang dikemas masing 5 ml dalam dus 10 vial.* /DADO RUVIC/REUTERS

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia telah menerima vaksin Covidd-19 dari perusahaan farmasi asal Inggris AstraZeneca.

Maka dengan itu, pemerintah Indonesia memiliki dua jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi yaitu Vaksin Sinovac dan Vaksin AstraZeneca.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi menerbitkan izin  emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca Juga: Meski PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Tempat Wisata Ini Tetap Memilih Buka

Baca Juga: Peserta KLB Deli Serdang Merasa Banyak Kejanggalan, Gerald: KTA Pak Moeldoko Siapa yang Tandatangani?

"BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu. Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing 5 ml," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Menurut Kepala BPOM Penny mengatakan bahwa vaksin AstrZeneca akan diberikan kep kelompok orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas termasuk lansia.

Penny juga menyebutkan bahwa kategori penerima tak jauh berbeda dengan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Terkait KLB Partai Demokrat, Menkumham Yasonna: SBY dan AHY Jangan Main Serang

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x