“Tahap pertama, pelaksanaan Januari hingga April 2021. Dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Reisa dikutip PotensiBisnis.com dari Setkab.go.id.
2. Tahap kedua dengan sasaran petugas pelayanan publik.
Pada tahap kedua yang menjadi sasarannya yaitu anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal.
Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum, serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam waktu ini, juga termasuk usia lanjut yakni di atas usia 60 tahun,” imbuh Reisa.
3. Tahapan ketiga dengan sasaran masyarakat rentan
selanjutnya, pada tahap ketiga dilaksanakan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
"Tahap ketiga waktu pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi," tutur Reisa.
4. Tahap keempat dengan sasaran masyarakat pelaku ekonomi
Kemudian ,tahap keempat yaitu pada periode yang sama, dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.