Ini Alasan Pemerintah Buru 3 Jenis Obat Terapi Covid-19, Kata Menkes Budi Gunadi

27 Juli 2021, 10:00 WIB
Menkes Budi Sebut Pemerintah Terus Buru Tiga Jenis Obat Terapi Covid-19, Begini Alasannya.* /Foto: Humas Setkab/Agung

POTENSI BISNIS - Terkait peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, jika saat ini terdapat tiga jenis obat terapi Covid-19.

Menurutnya, obat tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri yang di antaranya, Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

Baca Juga: 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer akan Diterima Indonesia, Menkes: Diharapkan Mempercepat Pelaksanaan Vaksinasi

“Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi di dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas," kata Budi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa 27 Juli 2021.

"Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, untuk Remdesivir pada bulan Juli 2021 akan tiba sebanyak 150 ribu vial, kemudian di bulan Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

Baca Juga: Klaim Kode Promo Pokemon Go Selasa, 27 Juli 2021: Dapatkan Poke Coin Gratis

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri, doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, untuk Actemra seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan Juli 2021.

Maka dari itu, pemerintah juga terus berupaya mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.

Baca Juga: Simak 7 Hal Harus Dilakukan saat Bermain Genshin Impact 2.0 dalam Seminggu

“Agustus 2021 kita akan mengimpor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara-negara tersebut, karena kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini,” tegasnya.

Menurut Budi, untuk Gammaraas pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus.

"Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” kata Budi.

Budi menegaskan, jika obat terapi Covid-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter.

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit," tegas Budi.

"Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler