POTENSI BISNIS - Orang yang sempat terinfeksi Covid-19 pasti bertanya-tanya apakah dirinya sudah sembuh dari gejala tersebut atau belum.
Bahkan banyak orang yang merasa jika dirinya sudah sembuh namun gejala Covid-19 masih dialaminya.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis pedoman mengenai persyaratan terbaru bagi pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Hebohkan Warganet Pamer Foto Mesra Bersama Ariel Tatum, Gading Marten: Aku Menemukanmu
Pedoman tersebut berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Berisi tentang Kemnkes yang telah membagi pasien menjadi tiga kategori.
Tiga kategori yaitu, pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Dalam pedomam itu juga dijelaskan, jika pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis pasti ada hubungannya dengan tes RT-PCR.
Dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.