MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Secara Utuh Menunggu BPOM

8 Januari 2021, 21:05 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta. Umumkan Vaksin Covid-19 asal Sinovac Halal dan Suci. /Foto: mui.or.id/ Humas/

POTENSIBISNIS – Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan penyebaran virus Covid-19, termasuk melalui jalan vaksinasi.

Program vaksinasi rencana berlangsung serentak se Indonesia, 13 Januari 2021 mendatang. Vaksinasi dimulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menjelang vaksinasi serentak, tahapan untuk penggunaan vaksin dari Sinovac ini telah dilakukan, kehalalan vaksin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya. 

Baca Juga: Guna Penegakan Keadilan atas Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Ini

Itu adalah bagian usaha pemerintah, setelah sebelumnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemerintah berusaha untuk memberikan vaksin kepada masyarakat secara gratis.

Guna mendapatkan vaksin terbaik, Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahan-perusahaan farmasi yang ada di dunia untuk mendapatkan vaksin.

Berberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia mendatangkan vaksin dari China yang merupakan vaksin Sinovac besutan Sinovac Biotech Ltd. China.

 Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Ambil CCTV di Lokasi Berdarah Tewasnya 6 Lakar FPI Kata Komnas HAM

Vaksin Sinovac sebanyak 3 juta dosis sudah siap diedarkan kepada masyarakat, diawali oleh Jokowi kemudian diteruskan kepada seluruh tenaga kesehatan. 

Namun, sebelum dilakukan vaksinasi, masyarakat sempat mempertanyakan kehalalan vaksin tersebut.

Menanggapi hal tersebut, MUI memastikan kehalalannya dengan mengeluarkan fatwa mengenai vaksin Sinovac.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang didatangkan dari China halal dan suci.

Kepastian tersebut terungkap setelah MUI menggelar rapat terkait hasil audit vaksin Sinovac di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.

"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," kata Asrorun Ni'am Sholeh sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Namun, menurut Asrorun fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM. Makan dari itu fatwa utuh baru akan dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," jelasnya. 

Rencana pemerintah Indonesia akan memulai vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler