Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima

- 30 Agustus 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi: Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima.*
Ilustrasi: Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima.* /Pixabay

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x