Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima

- 30 Agustus 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi: Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima.*
Ilustrasi: Kemenag Cairkan Dana Insentif Guru Madrasah non-PNS, Rp647 Miliar untuk 300.000 Penerima.* /Pixabay


POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera memproses pencairan insentif bagi guru non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif tersebut akan mulai dicairkan pada September 2021.

Insentif tersebut akan dialokasikan untuk 300.000 guru madrasah non PNS di Indonesia, dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan" ujar menag di Jakarta, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag Senin 30 Agustus 2021.

"Targetnya September sudah mulai cair. Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menag menyebutkan bahwa insentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS, seperti guru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

Menurutnya, insentif ini dibagikan bertujuan untuk memotivasi kinerja guru non PNS dalam meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan.

Selain itu, juga diharapkan peningkatan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah dan peningkatan proses belajar mengajar.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x