Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan bahwa insentif tersebut akan diterima oleh guru non PNS yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka: Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Menurutnya insentif tersebut akan dibagikan langsung kepada guru non PNS melalui rekening guru yang bersangkutan.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ungkapnya.
"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Membuat Keripik Kaca Ala Jessica Jane, Ibu-ibu di Rumah Coba Bisa Jadi Potensi Bisnis Kekinian
M Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa pengalokasian insentif itu telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa timur merupakan kuota terbanyak , karena jumlah guru non PNS yang ada di di sana juga paling banyak.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, insentif tersebut hanya diberikan kepada guru non PNS yang memenuhi kriteria, karena keterbatasan Anggaran.
Adapun kriterianya, adalah sebagai berikut: