Untuk Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan Permenaker No 16/2021 penerima meliputi:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta/bulan
4. Pekerja/buruh penerima Upah
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/kota
6. Diutamakan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa, kecuali Jasa Pendidikan, dan Kesehatan. Sesuai klasifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.***