POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memberikan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Bantuan tersebut akan diberikan bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
Kabar baiknya Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan ini mulai September 2021.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram resminya @kemndikbud.ri, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Sabtu 7 Agustus 2021 untuk 12 Shio: Jangan Remehkan Keberuntungan Anda Satu Ini
Dalam unggahan tersebut dijelaskan jika bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT) dengan maksimal 2,4 Juta.
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini akan diberikan pada kategori mahasiswa sesuai permintaan Kemendikbud Ristek, di antaranya:
- Mahasiswa aktif, bukan penerima KIP/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
- Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa segara mendaftarkan diri. Berikut cara mendaftarnya, di antaranya:
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
Nantinya bantuan ini akan disalurkan kepada perguruan tinggi masing-masing yang sudah mendaftarkan mahasiswanya.