6. Diutamakan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa, kecuali Jasa Pendidikan, dan Kesehatan. Sesuai klasifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.***
6. Diutamakan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa, kecuali Jasa Pendidikan, dan Kesehatan. Sesuai klasifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.***
Editor: Pipin L Hakim
Sumber: Instagram @ditjenperbendaharaan