"Hari ini (10 Agustus 2021), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima." lanjut tulis akun tersbut.
Dana Bantuan Subsidi Gaji kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
"Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.
Kendati demikian, Bantuan Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta itu belum ditranferkan ke penerima hari ini, lantaran masih ada proses yang harus dilalui.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, paling tidak uang bisa sampai ke rekening pekerja/buruh pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.
"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis ini sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi kepad media.
Adapun cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji sebagai berikut:
1. Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih cek status calon penerima BSU 2021.
2. Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lenkap, dan Tanggal Lahir.