Simak 3 Perbedaan Skema BSU 2021 vs 2020: Satu di Antaranya Besaran Dana Rp500 per-Bulan

- 4 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi: Simak 3 Perbedaan Skema BSU 2021 vs 2020: Satu di Antaranya Besaran Dana Rp500 perBulan.*
Ilustrasi: Simak 3 Perbedaan Skema BSU 2021 vs 2020: Satu di Antaranya Besaran Dana Rp500 perBulan.* /facebook.com/BPJSTKinfo

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Pertama, kata Ida Fauziyah perbedaan tersebut terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU. Terkhusus pada batasan gaji wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2021, Ini Persyaratan Pekerja dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Untuk BSU 2021, buruh yang berhak medapatkan Bantuan Subsidi Gaji harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Akan tetapi, buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta.

Maka persyaratan gaji tersebut menyesuaikan UMP atau UMK paling besar dengan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Bansos Agustus 2021 untuk PKH, BST, dan Beras 10 Kg

Dicontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi rp4.500.000, lalu dengan UMP di Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak dapat BSU yakni pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam lampiran Permenaker 16/2021," ujarnya.

Selanjutnya, BSU 2021 ini diutamakan kepada buruh/pekerja yang berkerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculai jasa kesehatan dan pendidikan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x