Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 1 juta data peserta BSU 2021 tahap 1 yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK akan diperiksa untuk menghindari duplikasi.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuian format dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip dari situs Kemnaker pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Cair Agustus 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 tahap 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Percepat Penyaluran Bansos untuk Masyarakat
Menaker Ida juga mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.