BSU 2021 Tahap 1
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 1 juta data peserta BSU 2021 tahap 1 yang diterima Kemnaker dari BPJAMSOSTEK akan diperiksa untuk menghindari duplikasi.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU 2021 tersebut akan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuian format dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip dari situs Kemnaker pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapatkan BSU 2021 tahap 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. WNI dibuktikan dengan NIK dan KTP
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Menaker Ida juga mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.