POTENSI BISNIS - Berikut adalah tahapan atau proses untuk daftar mendapatkan bantuan beras 10 Kg dan uang senilai Rp400 ribu.
Bantuan sosial dari pemerintah ini disebut juga Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sembako.
BPNT sembako yang mana merupakan program bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair, Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Soal Data Warga Miskin
Bantuan BPNT/Kartu Sembako diberikan tambahan 2 bulan, dari sebelumnya dijatah untuk dapat dicairkan setiap bulan selama satu tahun.
Pada Juli dan Agustus 2021, penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapat uang senilai Rp400 ribu dari sebelumnya Rp200 ribu per bulan.
Pemerinta menargetkan bantuan ini untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: KAWAL! BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Warga yang Berhak Mendapat Bantuan
Baca Juga: Sederet Bansos Kemensos yang Akan Diterima Masyarakat, Mulai Uang Rp200 Ribu hingga Beras 5 Kg
Mekanisme pencairannya dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN atau Elektronik Warung (eWarong) terdekat.