KAWAL! BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Warga yang Berhak Mendapat Bantuan

- 2 Agustus 2021, 07:13 WIB
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.   BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu.
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.  BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

POTENSI BISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp900 ribu diberikan pemerintah pusat untuk warga tidak mampu.

BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu.

Pemerintah memberikan BTL Dana Desa ini untuk membantu kebutuhan masyarakat di tengah bencana wabah Covid-19.

Baca Juga: Lengkap! Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Juga Zona Wilayahnya agar Tak Baper

Sebagai informasi, rapel dilakukan bertujuan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Besaran awal bantuan BLT Dana Desa, yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan.

Masyarakat juga diajak untuk turut mengawal penyaluran BLT Dana Desa.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

Baca Juga: BLT UMKM Cair Agustus 2021, Begini Cara Ambil Nomor Antrean, Tak Usah Datang Langsung ke BRI dan BNI

Ajakan ini diutarakan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x