Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Pekerja Telah Memenuhi Persyaratan Namun Terkendala Ajukan Pengaduan Berikut

- 2 Agustus 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Gaji 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk 1 pekerja tahap awal.*
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Gaji 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair untuk 1 pekerja tahap awal.* //potensibisnis.com/pixabay/emaji/

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Bahkan, dicontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Menaker Ida.

Kemudian, BSU 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculati jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro.

 

Jika Terdapat Kendala Bisa Mengajukan Aduan

Lama pengaduan Kemnaker.*
Lama pengaduan Kemnaker.* Kemnaker.go.id

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online. Pengaduan tersebut dapat diakses melalui situs Kemnaker.go.id dengan memilih 'Pusat Bantuan'.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah