Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021 Tahap 1 Sebesar Rp1 Juta, Simak Syarat dan Mekanismenya

- 2 Agustus 2021, 09:14 WIB
Simak jadwal pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 yang kembali disalurkan pemerintah.*
Simak jadwal pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 yang kembali disalurkan pemerintah.* /Pixabay/EmAji

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Bahkan, dicontohkan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Menaker Ida.

Kemudian, BSU 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculati jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan tersebut juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Mekanisme Penyaluran BSU 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening bak penerima bantuan.

Sebagai catatan, Bank penyalur BSU 2021 yakni bank milik negara (HIMBARA) di antaranya yakini BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Terkhusus untuk Aceh dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jika Terdapat Kendala Bisa Mengajukan Aduan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah