BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Menaker Minta Serahkan Nomor Rekening Aktif

- 30 Juli 2021, 18:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima BSU 2021 untuk selanjutnya diperiksa disesuaikan dengan persyaratan dalam Permenaker No 16/2021.*
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima BSU 2021 untuk selanjutnya diperiksa disesuaikan dengan persyaratan dalam Permenaker No 16/2021.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan


POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan kepada pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima BSU 2021 untuk selanjutnya diperiksa disesuaikan dengan persyaratan dalam Permenaker No 16/2021.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah meminta pekerja/buruh dan perusahaan segera menyerahkan nomor rekening aktif.

Baca Juga: BSU 2021 Rp1 Juta Segera Disalurkan, Penerima Harus Miliki Nomor Rekening 4 Bank Ini

"Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dikutip dari Antara pada Jumat, 30 Juli 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 besaran mencapai Rp500 ribu yang disalurkan sekaligus menjadi Rp1 Juta untuk estimasi 8,7 juta penerima.

"Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Kemnaker Tengah Memeriksa 1 Juta Data Pekerja

Data tersebut kemudian akan dilakukann pengecekan untuk menghindari duplikasi. Penyaluran akan langsung ke rekening penerim Rp500.000 per bulan.

"Dengan bantuan subsidi gaji atau upah ini pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi Covid-19," ujarnya

Berikut syarat penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Andin dapat Bukti Baru 21 Februari 2017 Soal Kasus Roy, Seret Nama Elsa

1. WNI.

2. Karyawan atau pekerja penerima upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM Leve 4 dan 3.

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Penerima BST Rp600 Ribu Cair Juli-Agustus 2021

Penyerahan data dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksanaan teknis BSU 2021.

""Hari ini, Jumat 30 Juli 2021 BPJAMSOSTEK menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap menerima BSU 2021 oleh Kemnaker. Kami harap total proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujarnya,

Pemberian BSU 2021 sebesar Rp1 juta ini digulirkan oleh Pemerintah kepada pekerja/buruh agar roda perekonomia dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja segera menerima BSU 2021 untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x