- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Nah untuk kriteria pekerjaan yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Industri barang konsumsi.
2. Perdagangan.
3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
4. Transportasi.
5. Aneka industri.
6. Properti.
7. Real estate.