BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?

- 25 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Nah untuk kriteria pekerjaan yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x