BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?

- 25 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

Sementara syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib terpenuhi, antara lain:

Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.

Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, karyawan berada di zona PPKM 4.

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

Bagi karyawan yang bekerja di tujuh bidang tersebut, bersiap mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x