Sementara syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib terpenuhi, antara lain:
Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, karyawan berada di zona PPKM 4.
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.
Bagi karyawan yang bekerja di tujuh bidang tersebut, bersiap mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***