BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?

- 25 Juli 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan, setelah di awal tahun sempat dihentikan. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

Jadwal pencairan atau penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, rencannya cair pada Agustus 2021, namun hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Disalurkan ke 49 Wilayah, Cek Daerahmu di Sini

Sedangkan target waktu penyaluran sampai kapan, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.

Hingga saat ini Kemenaker masih merancang regulasi untuk dijadikan acuan serta payung hukum penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Namun sebagai dasar awal informasi, ada kriteria calon penerima BSU. Dia ataranya berada di Zona PPKM Level 4.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Pekerja yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x