SIAP-SIAP CAIR BLT UMKM! Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan Dokumen Wajib Dibawa

- 24 Juli 2021, 08:47 WIB
Koalse ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan Dokumen Wajib Dibawa. Program bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Artinya pelaku UMKM yang mendapat bantuan akan untuh menerima Rp1,2 juta.
Koalse ilustrasi bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan Dokumen Wajib Dibawa. Program bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Artinya pelaku UMKM yang mendapat bantuan akan untuh menerima Rp1,2 juta. /potensibisnis.pikiran-rakyat.com instagram/kemenkopukm/

POTENSI BISNIS - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga BLT UMKM Rp 1,2 juta menjadi satu di antara program untuk masyarakat.

Program bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun, GRATIS!. Artinya pelaku UMKM yang mendapat bantuan akan untuh menerima Rp1,2 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Baca Juga: Cek 2 Link Resmi Bank Penyalur BLT UMKM, Bagi-bagi Rp1,2 Juta dari Juli hingga September 2021

Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan Dokumen Wajib Dibawa. Program bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Artinya pelaku UMKM yang mendapat bantuan akan untuh menerima Rp1,2 juta.
Cara Mencairkan BPUM Rp1,2 Juta dan Dokumen Wajib Dibawa. Program bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Artinya pelaku UMKM yang mendapat bantuan akan untuh menerima Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta akan Disalurkan Juli 2021, Begini Penjelasan Teten Masduki

Baca Juga: Cara Mudah Saat Tidak Lolos Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta via Eform BRI, Coba Akses Link Resmi BNI di Sini

Secara resmi pemerintah mengumumkan menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.

Sebagai informasi, penyaluran program BPUM lebih rendah dari tahun lalu, yang awalnya Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x