Bantuan Dana Wirausaha Rp7 Juta Sudah Bisa Diakses, Peserta Terbatas, Berikut Proses dan Syaratnya

- 22 Juni 2021, 19:07 WIB
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia.  Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM.
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia. Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM. /ANTARA/

Demikian informasi mengenai dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha mikro apabila NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id untuk dapat Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah