Bantuan Dana Wirausaha Rp7 Juta Sudah Bisa Diakses, Peserta Terbatas, Berikut Proses dan Syaratnya

- 22 Juni 2021, 19:07 WIB
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia.  Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM.
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia. Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM. /ANTARA/

Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:

Baca Juga: Prediksi Ceko vs Inggris Euro 2020: Bakal Jadi Duel Pemain West Ham, Live Streaming RCTI dan Mola TV

Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

- Memiliki NIK KTP

- Usia maksimal 45 tahun

- Memiliki rekening tabungan aktif

- Memiliki NIB atau SKDU

- Memiliki NPWP aktif

- Pendidikan paling rendah SMP

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah