Bantuan Dana Wirausaha Rp7 Juta Sudah Bisa Diakses, Peserta Terbatas, Berikut Proses dan Syaratnya

- 22 Juni 2021, 19:07 WIB
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia.  Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM.
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia. Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM. /ANTARA/

- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis

- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

- Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Rekening tabungan

- NPWP

- NIB/SKDU

- Fotokopi ijazah

- Fotokopi sertifikat pelatihan

- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah