Bantuan Dana Wirausaha Rp7 Juta Sudah Bisa Diakses, Peserta Terbatas, Berikut Proses dan Syaratnya

- 22 Juni 2021, 19:07 WIB
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia.  Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM.
ILUSTRASI UMKM. Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia. Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM. /ANTARA/

- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat

- Surat pengantar/dukungan.

- Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat

- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan.

Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Bagi pelaku usaha mikro yang masih bingung mengenai program bantuan ini dapat langsung menghubungi Dinas Koperas dan UKMK terdekat.

"Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing," tulis Kemenkop UKM.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah