Kedua, masukanlah nomor e-KTP atau NIK 916 digit.
Ketiga, pilih "Cari".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan".
Baca Juga: FSPMI Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Mukomolo, Bengkulu
Pesan yang disampaikan tersebut juga disertai NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.
Beda halnya jika Anda tidak terdaftar di BPUM 2021, maka pesan yang akan muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan, Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
BRI
- Kunjungi eform.bri.co.id
- Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
- Setelah muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM, masukanlah Nomor KTP serta Kode Verifikasi
- Klik proses Inquiry.
- Muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Sedangkan jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pesan yang akan muncul adalah: