"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat untuk bisa menerima bantuan BPUM 2021 ini.
Diketahui sebelumnya dari Kemenkop UKM sebanyak 88,5 persen dari 1261 responden penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Survei ini dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM,
Di sisi lain, berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), 99 persen UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50 persen.
Dana yang diperoleh dari program bantuan ini dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34 persen), pembelian barang modal (33 persen) dan 58 persen untuk tambahan modal sebagai pemulihan usahanya.
Atas hal ini mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan, juga menyakini omset usaha mereka dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Berdasarkan pencapaian program BPUM 2020 itu lah pemerintah melaksanakan kembali program tersebut di tahun 2021.
Pemberian bantun ini dilakukan kembali kepada pelaku usaha mikro penerima BPUM 2020 dan kepada pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020.***