Apakah yang Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi? Ini Kata Deputi Bidang Usaha Kemenkop UKM

- 20 April 2021, 06:00 WIB
Jawaban dari pertanyaan apakah yang sudah dapat BLT UMKM tahun lalu 2020 bisa dapat lagi 2021
Jawaban dari pertanyaan apakah yang sudah dapat BLT UMKM tahun lalu 2020 bisa dapat lagi 2021 /PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Pelaku UMKM akan menyalurkan Banpres Produktif UMKM (BPUM) atau BLT UMKM tetap berjalan di tahun 2021.

Program BLT UMKM penerima BPUM akan mendapakan bantuan langsung tunai sebesar Rp1,2 juta.

Proses penyaluran BLT UMKM ini akan melibatkan bank penyalur agar BLT UMKM bisa sampai kepada masyarakat.

Baca Juga: Robert Alberts Senang Persib Lolos ke Final Piala Menpora, Tapi

Namun, akhir-akhir ini timbul pertanyaan di masyarakat apakah yang sudah dapat BLT UMKM tahun lalu (2020) bisa dapat lagi (2021)?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria dalam wawancara yang dilakukan di Radio PRFM 107,5 FM News Channel beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa program BLT UMKM, penerima BLT akan dihubungi oleh bank penyalur.

"Penerima yang lama itu akan otomatis dihubungi oleh bank penyalur untuk kemudian menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak pencairan" kata Eddy sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PRFMNews.com.

Selain itu, saat ditanya apakah Apakah yang Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi?, Eddy menyebutkan Bisa.

Pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 bisa mendafrarkan diri hanya melalui dinas Koperasi dan UKM di tiap-tiap daerah domisili.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x