“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRI syariah,” ujar Wawan, Selasa 13 April 2021, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.
“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” ujarnya.
Wawan mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.
Wawan juga menyebutkan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRI Syariah.
Menurutnya, masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.
Ia mengatakan, ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk dibuku di Wilayah Medan.
Pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
Sementara untuk Simpanan, terdapat sekitar 15 persen dari total Simpanan yang belum dapat dialihkan, antara lain Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah.