Korlantas Polri Ijinkan Pengendara Lewat Jalan Penyekatan jika Penuhi Syarat Ini

- 14 April 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber Pixabay/

POTENSI BISNIS - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan kepolisian tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota penyangga.

Hal itu dilakukan dalam masa larangan mudik 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, dengan syarat pengecekan tujuannya terlebih dahulu.

"Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, jika daerah atau kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten," ujar Rudy.

 Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, 16 Lokasi Jalan Tikus Mulai Dipetakan Polda Metro Jaya

Di sisi lain, daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ujar Rudy kepada wartawan, Rabu, 14 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Maka dari itu, Rudy mengatakan untuk setiap petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen.

 Baca Juga: Pilihan Menu Sehat Ketika Sahur Agar Seharian Kuat Berpuasa

"Seperti, kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah