Hal tersebut tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut Pasal 2
1. Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan penanaman Modal, kecuali bidang usaha;
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini
2. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah bisang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU No 25/2007.
Tentang penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Sementara, terkait investasi miras termuat dalam lampiran III Perpres tersebut. Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:
Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol