Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat

- 28 Februari 2021, 15:57 WIB
 Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia.
Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/

Hal tersebut tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut Pasal 2

1. Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan penanaman Modal, kecuali bidang usaha;

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini

2. Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah bisang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU No 25/2007.

Tentang penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Sementara, terkait investasi miras termuat dalam lampiran III Perpres tersebut. Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x