Adapun syarat untuk penerima BST terdiri dari keluarga anggota, PKH yang NIK KTP-nya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Segera Laporankan Hadiah Imlek kepada KPK, Batas Waktu Hingga 30 Hari Sejak Menerima
Berikut cara cek daftar penerima BST Rp300 ribu;
1. Kunjungan lama dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID, yang tertera ada tiga, yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK KTP
Adapun ID DTKS itu biasanya tersimpah di Dina Sosial Kabupaten/Kota setempat. Jika tak mempunyai ID DTKS, maka bisa memilih opsi NIK KTP atau PBI JK/KIS.
a. Masukan Nomor Kepesertaan dari ID yang terpilih
b. Masukan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
c. Masukan dua kata yang tertera dalam bok Captcha, kemudian
d. Klik 'cari'