Jika sudah mendapatkan jadwal, pelaku usaha harus datang kembali sesuai dengan jadwal pencairan yang ditetapkan.
Para penerima yang akan melakukan pencairan harus membawa beberapa dokumen persyarat agar bisa mencairkan bantuan, sebagaimana diberitakan sebelumnya di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com "Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Pencairannya di Sini!"
Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut ini:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Kuasa Penerima dana BPUM.
Itulah cara pencairan yang harus di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenko pukm. ***(Sandi Susandi/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)