Jangan Datangi Bank BRI untuk Ambil BLT BPUM UMKM Sebelum Cek Laman Ini di Rumah

- 10 Februari 2021, 20:30 WIB
Bank BRI Unit Cijeungjing-Ciamis Diserbu Nasabah
Bank BRI Unit Cijeungjing-Ciamis Diserbu Nasabah /PotensiBisnis.com/

 

POTENSI BISNIS - Pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM bisa mencairkan insentif di Bank BRI.

Namun, jangan sampai anda mendatangi Bank BRI namun, ternyata tidak terdata sebagai penerima BPUM UMKM.

Oleh sebab itu, terlebih dahulu anda harus mengecek laman berikut ini agar tidak menyesal saat mendatangi bank BRI.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 11 Februari: Ikatan Cinta RCTI, Trans TV, hingga FTV SCTV

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan Banpres Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @bankbri_id pada Rabu 10 Februari 2021,

Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui bank BRI ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan diperuntukan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI hanya diperuntukkan sampai 18 Februari 2021.

Pihak Bank BRI telah menyediakan layanan digital eform.bri.co.id yang bisa diakses oleh para pelaku usaha secara real time.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Februari: Aries, Gemini, Leo, Taurus, Cancer, dan Virgo Mulai Fokus dalam Hal Positif

Para pelaku usaha sebaiknya memastikan dirinya terdaftar di eform.bri.co.id sebelum datang ke kantor Bank BRI.

Adapun caranya bisa menggunakan langkah berikut ini :

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika telah masuk, akan muncul pemberitahuan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika sudah dipastikan terdaftar bisa segera pergi ke kantor Bank BRI untuk meminta jadwal pencairannya.

Penyaluran bantuan dilakukan dengan bertahap untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid 19.

Jika sudah mendapatkan jadwal, pelaku usaha harus datang kembali sesuai dengan jadwal pencairan yang ditetapkan.

Baca Juga: Ramai-ramai Datangi Kantor Menko Polhukam, Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan Ajak Diskusi Mahfud MD Soal Ini

Para penerima yang akan melakukan pencairan harus membawa beberapa dokumen persyarat agar bisa mencairkan bantuan, sebagaimana diberitakan sebelumnya di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com "Bank BRI Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Pencairannya di Sini!"

Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut ini:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),

- Kuasa Penerima dana BPUM.

Itulah cara pencairan yang harus di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenko pukm. ***(Sandi Susandi/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah