POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Usaha bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kini telah dihapus pemerintah.
Hal itu disebabkan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional.
Ternyata dibalik penghapusan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, rupanya pemerintah mengalokasikan untuk Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Siapkan Berkas Sekarang! Daftar BLT dan Kartu Prakerja Rencana Dibuka Februari 2021
Peserta Kartu Prakerja akan dapat insentif Rp3,5 juta dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, program BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Sedangkan Kartu Prakerja bisa didapatkan oleh pengangguran yang sedang mencari kerja.
Besarnya bantuan BLT Subsidi Gaji adalah sebesar Rp2,4 juta sedangkan Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: 10 Link Lagu Perayaan Imlek 2021, The Best Xiechaiyun Salah Satunya